|
Dalam pembukaan UUD 1945, tercermin adanya kontrak sosial antara bangsa dimana tujuan keberadaan
negara adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
merupakan sikap dan kesepakatan kita sebagai bangsa Indonesia dan dalam proses mencapai tujuan mulia tersebut, tentunya negara
membutuhkan biaya yang tidak sedikit; Sumber untuk mencapai tujuan negara salah satunya diperoleh dari pajak yang dipungut
negara dan menjadi beban tanggungjawab warga negaranya.
Pada hakekatnya tidak ada seorangpun yang mau sukarela membayar
pajak, hal ini dapat dimaklumi karena dengan membayar pajak berarti memotong atau mengurangi kekayaan seseorang/badan hukum
dan oleh karenanya pajak bersifat memaksa; Upaya pemaksaan dalam mrmbayar pajak disandarkan pada undang-undang sehingga bersifat
legal.
Sebagaiman diuraikan dalam definisi pajak:"Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara dalam
menyelenggarakan pemerintahan."
Sejalan dengan perkembangan pembangunan, pajak sudah akrab ditelinga masyarakat pada
umumnya karena tidak ada aktifitas ekonomi yang tidak bersentuhan dengan pajak, kegiatan investasi, produksi dan konsumsi
tidak dapat terlepas dari masalah pajak.
Hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara;
Untuk tahun 2007 saja rencana penerimaan negara dari sektor pajak adalah 509,46 atau 70,46% dari keseluruhan penerimaan Negara
yang tercantum dalam APBN 2007, meningkat 40,42% dibandingkan tahun 2006 sebesar Rp 362,80 triliun atau 87,12 % dari
keseluruhan penerimaan negara yang tercantum dalam APBN 2006 dan meningkat sebesar 20,06% dibandingkan penerimaan pajak
tahun 2005 yaitu sebesar 302,16 triliun.
Tidaklah heran jikalau pajak menjadi bagian terpenting yang mendapat perhatian
serius pemerintah untuk selalu ditingkatkan, baik yang berkenaan dengan system pelayanan kepada para wajib pajak juga system
pengawasan terhadap kepatuhan para wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dewasa ini dapat kita rasakan
perubahan pelayanan yang diberikan direktorat jenderal pajak dari beberapa tahun terakhir ini sudah dimulai dengan pembenahan
dilingkungan direktorat jenderal pajak secara internal maupun eksternal seperti membentuk kantor pelayanan pajak khusus wajib
pajak yang memiliki omzet pajak sesuai kwalifikasi besar dan mendapat pelayanan secara profesional oleh tenaga kerja pilihan.
maupun dengan melakukan koordinasi ke-berbagai pihak sehingga dapat memperkecil ruang lingkup para wajib pajak nakal.
Saatnyalah
kita bangun kesadaran diri sebagai warga negara untuk melaksanakan kewajiban khusunya membayar pajak secara wajar dengan penuh
rasa tanggungjawab karena langsung atau tidak, pada akhirnya bermuara bagi kepetingan kita bersama.
|