Mengurus permohonan NPWP/PKP

|
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap lembaga usaha berbadan hukum dan atau orang
pribadi seperti jajaran direksi, pelaku usaha (wira usaha) maupun karyawan yang penghasilannya dalam setahun lebih dari Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang RI nomor
6 tahun 1983 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan BAB II Pasal 2 ayat (1 s.d. 5).
|
Menyusun Laporan Keuangan / Penyesuaian
Koreksi Fiskal
|
Menyusun Laporan Keuangan / penyesuaian koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial yang dibuat internal perusahaan
per 31 Desember sebagai dasar penghitungan pajak untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Badan dan atau PPh
Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan. Seperti diatur dalam Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah
dirubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan BAB II Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 28.
|
Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh, SPM PPN & SPT tahunan
:

|
SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan atau Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha sendiri (wira usaha) dalam
ketentuan perpajakan dikenal dengan PPh Pasal 25 serta kewajiban pajak Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan (Karyawan,
buruh dll) dalam ketentuan perpajakan dikenal PPh Pasal 21/26.
PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 merupakan kewajiban perpajakan
yang dihitung berdasarkan SPT tahunan tahun pajak sebelumnya yang harus dilaporkan ke KPP setiap bulan seperti diatur dalam
Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1991, Undang-Undang nomor
10 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 25.
Surat Pemberitahuan
Masa (SPM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di hitung berdasarkan transaksi usaha pada bulan berjalan seperti diatur dalam Undang-Undang
RI nomor 8 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 18 tahun
2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah.
SPT tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan dan atau Orang Pribadi (OP) dalam ketentuan perpajakan dikenal dengan PPh Pasal 29/28 (Kurang/lebih bayar); Merupakan
kewajiban perpajakan dihitung berdasarkan perkembangan usaha dalam setahun yang digambarkan pada laporan keuangan (Neraca
Laba / Rugi) seperti diatur dalam Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang
nomor 9 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan BAB II Pasal 3 s.d.
7.
|
Mengurus pelaporan pajak masa/tahunan

|
Pelaporan pajak masa / tahunan adalah SPT masa / tahunan yang telah diisi dan ditandatangani wajib pajak, setelah
kewajiban pajaknya disetorkan ke kas Negara melalui bank persepsi/ kantor pos; selanjutnya dilaporkan ke kantor pelayanan
pajak (KPP) melalui proses pemeriksaan pengisian formulir SPT tahunan / masa, untuk kemudian diberikan tanda terima sebagai
bukti pelaporan pajak seperti diatur dalam Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang
nomor 9 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan BAB II Pasal 6 dan
10
|
Mengurus Pemeriksaan Pajak
| Fungsional Pemeriksa Pajak |

|
|
Pemeriksaan pajak oleh fiskus merupakan hal yang biasa dilakukan untuk mengukur sejauh mana ketaatan wajib pajak
dalam melaksanakan kewajibannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan data-data
yang ada (SPT Tahunan) dan atau bila fiskus memerlukan data-data pendukung, biasanya meminta kepada wajib pajak melalui surat
resmi untuk diminta / dibawa ke KPP; Pemeriksaan juga dapat dilakukan di lapangan, artinya fiskus datang ke tempat wajib pajak
dengan membawa surat resmi pemeriksaan.
Pada saat proses pemeriksaan, wajib pajak berkewajiban membantu kelancaran
fiskus dalam menjalankan tugasnya seperti dengan memberikan penjelasan-penjelasan berkenaan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan
dan atau dokumen–dokumen lain hasil temuan petugas pemeriksa.
Ketentuan berkenaan dengan pemeriksaan diatur
dalam dalam Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan
Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan BAB V Pasal 29
|
Lain-lain yang berhubungan dengan
perpajakan

|
Berkenaan dengan perpajakan, tidak jarang wajib pajak dihadapkan dengan permasalahan seperti Adanya Surat tagihan
Pajak (STP); Hal ini terjadi biasanya karena adanya perbedaan / selisih perhitungan menurut fiskus dengan wajibpajak dan atau
adanya kelalaian wajib pajak seperti terlambat melakukan penyetoran dan atau pelaporan sehingga menyebabkan adanya sanksi
administrasi/bunga sehingga timbul kurang bayar dan atas dasar itu KPP menerbitkan STP.
Ketentuan berkenaan dengan denda dan bunga diatur dalam Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang
telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Pasal 7, Pasal 13 & Pasal 14.
Selain itu banyak terdapat kewajiban pajak lainnya yang bisa saja harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti pada
saat pengalihan harta, sewa tanah dan atau bangunan, dll.Kami juga dapat membantu memberikan advis yang berhubungan dengan
perpajakan dan permasalahan perpajakan lainnya diluar apa yang telah uraikan diatas
|